Dalam beberapa kasus, keterlambatan pembayaran pajak motor yang berkepanjangan dapat menyebabkan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemblokiran STNK ini dilakukan oleh Dispenda sebagai upaya untuk mendorong pemilik kendaraan melunasi kewajiban pajaknya.
Selain dampak finansial dan hukum, keterlambatan pembayaran pajak motor juga dapat menimbulkan dampak psikologis bagi pemilik kendaraan. Perasaan bersalah, malu, dan cemas dapat muncul karena tidak memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Dengan memahami sanksi keterlambatan pembayaran pajak motor, pemilik kendaraan diharapkan dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Membayar pajak motor tepat waktu tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah dan menunjukkan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.