Jawaban: Dokumen yang diperlukan untuk membayar pajak motor adalah STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, serta bukti pelunasan PKB tahun sebelumnya (jika ada).
Pertanyaan 2: Di mana saja saya bisa membayar pajak motor?
Jawaban: Pajak motor dapat dibayarkan melalui kantor Samsat, bank yang ditunjuk, atau aplikasi Samsat online.