Plat motor Z diterbitkan oleh kepolisian setelah kendaraan bermotor selesai didaftarkan dan dinyatakan legal untuk beroperasi di jalan raya. Kepemilikan plat motor Z menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi dan memenuhi persyaratan legal yang berlaku.
Untuk mendapatkan plat motor Z, pemilik kendaraan harus membayar pajak kendaraan bermotor terlebih dahulu. Pembayaran pajak kendaraan ini sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan telah memenuhi kewajibannya kepada negara dan berhak untuk menggunakan kendaraan tersebut di jalan raya.
Plat motor Z juga berfungsi sebagai sarana untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas atau tindak kejahatan yang melibatkan kendaraan bermotor, pihak kepolisian dapat melacak keberadaan pemilik kendaraan melalui plat nomor yang tertera pada kendaraan tersebut.