-
Identifikasi Subjek Pajak
Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk subjek pajak kendaraan bermotor Jakarta, diperlukan identifikasi yang jelas. Identifikasi ini dapat dilakukan berdasarkan alamat tempat tinggal yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika alamat KTP berdomisili di Jakarta, maka pemilik kendaraan bermotor tersebut menjadi subjek pajak kendaraan bermotor Jakarta.
-
Kewajiban Pembayaran Pajak
Sebagai subjek pajak, pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili di Jakarta memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Kewajiban ini harus dipenuhi setiap tahun sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditetapkan.
-
Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran
Apabila subjek pajak terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Denda dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pokok pajak yang belum dibayar. Semakin lama keterlambatan pembayaran, semakin besar denda yang harus dibayar.