Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Bikin Dompet Jebol

admin

denda pajak kendaraan bermotor

Ads - After Post Image

Dampak Hukum

Dampak hukum merupakan salah satu konsekuensi serius dari ketidakpatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Sanksi hukum ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah.

Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda. Pidana kurungan dapat dijatuhkan selama maksimal 2 bulan, sedangkan denda dapat mencapai jutaan rupiah. Sanksi hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang tidak taat membayar pajak.

Selain sanksi pidana, pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penghapusan data kendaraan atau pencabutan STNK. Sanksi-sanksi ini akan sangat merugikan pemilik kendaraan karena kendaraan mereka tidak dapat dioperasikan di jalan raya.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Tinggalkan komentar