Tunggakan pajak atau denda tilang juga dapat menyebabkan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sehingga kendaraan tidak dapat digunakan secara legal.
Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak atau denda tilang harus membayar denda yang cukup besar, sehingga dapat menimbulkan kesulitan finansial.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan cek data kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan dibeli atau dimiliki tidak memiliki tunggakan pajak atau denda tilang. Dengan mengetahui status tunggakan kendaraan, masyarakat dapat menghindari masalah hukum dan finansial yang dapat timbul di kemudian hari.