Tip 1: Gunakan Sumber Resmi
Lakukan cek data kendaraan bermotor melalui situs web atau aplikasi resmi yang disediakan oleh Polri, seperti situs web Korlantas Polri atau aplikasi Samsat Digital Nasional. Hindari menggunakan situs web atau aplikasi pihak ketiga yang tidak jelas kredibilitasnya.
Tip 2: Siapkan Dokumen yang Diperlukan