-
Komponen Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur komponen biaya balik nama kendaraan bermotor, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan BPKB, dan biaya administrasi.
-
Kewajiban Pemilik Kendaraan
Undang-undang ini juga mengatur kewajiban pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor jika terjadi pengalihan kepemilikan. Pemilik kendaraan yang tidak melakukan balik nama dapat dikenakan sanksi berupa denda.
-
Prosedur Balik Nama Kendaraan Bermotor
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur prosedur balik nama kendaraan bermotor, yaitu dengan mengajukan permohonan ke Kantor Bersama Samsat dengan membawa dokumen yang diperlukan.