Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor: Panduan Lengkap

admin

biaya balik nama kendaraan bermotor

Ads - After Post Image

  • Pemilik Kendaraan: Biaya balik nama kendaraan bermotor dibebankan kepada pemilik kendaraan yang ingin mengganti nama kepemilikan kendaraan.
  • Dasar Hukum: Pengenaan biaya balik nama kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Komponen Biaya: Biaya balik nama kendaraan bermotor terdiri dari beberapa komponen, seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan BPKB, dan biaya administrasi.
  • Prosedur Balik Nama: Prosedur balik nama kendaraan bermotor dilakukan di Kantor Bersama Samsat dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, KTP pemilik kendaraan, dan bukti pembayaran biaya balik nama.
  • Sanksi: Jika pemilik kendaraan tidak melakukan balik nama kendaraan bermotor, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

Kelima aspek tersebut saling terkait dan penting untuk dipahami oleh pemilik kendaraan bermotor. Dengan memahami aspek-aspek tersebut, pemilik kendaraan dapat mempersiapkan diri dan memenuhi kewajibannya terkait biaya balik nama kendaraan bermotor.

Pemilik Kendaraan: Biaya balik nama kendaraan bermotor dibebankan kepada pemilik kendaraan yang ingin mengganti nama kepemilikan kendaraan.

Biaya balik nama kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengganti nama kepemilikan kendaraan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemilik kendaraan yang tidak melakukan balik nama kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi berupa denda.

Balik nama kendaraan bermotor penting dilakukan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. Selain itu, balik nama kendaraan bermotor juga bermanfaat untuk memudahkan pemilik baru dalam melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor tahunan dan perpanjangan STNK.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Tinggalkan komentar