- KTP pemilik baru
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir
Setelah semua dokumen lengkap, pemilik baru dapat melakukan balik nama motor dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor Samsat atau mengakses aplikasi/website Samsat online.
- Isi formulir permohonan balik nama.
- Lampirkan dokumen yang diperlukan.
- Bayar biaya balik nama.
- Tunggu proses balik nama selesai.
Lama proses balik nama motor biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada wilayah dan jumlah antrian. Setelah proses balik nama selesai, pemilik baru akan mendapatkan STNK dan BPKB baru dengan nama pemilik yang sesuai.
Biaya Balik Nama Motor
Biaya balik nama motor merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan saat membeli kendaraan bermotor bekas. Berikut adalah 6 aspek penting terkait biaya balik nama motor: