Balik nama motor dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau melalui aplikasi Samsat online yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
Pertanyaan 6: Apa saja dokumen yang diperlukan untuk balik nama motor?
Dokumen yang diperlukan untuk balik nama motor antara lain KTP pemilik baru, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kwitansi pembelian motor, dan bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir.