Apakah Motor Boleh Masuk Jalan Tol?

admin

apakah motor bisa masuk tol

Ads - After Post Image

  • Pasal 4 Ayat (1) PP No. 15 Tahun 2005

    Pasal ini menyatakan bahwa “Jalan tol hanya diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan yang mempunyai sekurang-kurangnya 4 (empat) roda.”

  • Peraturan pemerintah ini dibuat untuk menjamin keselamatan pengguna jalan tol dan kelancaran lalu lintas. Motor tidak diperbolehkan masuk jalan tol karena dianggap dapat membahayakan pengguna jalan lain dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

    Potensi Kecelakaan

    Potensi kecelakaan merupakan salah satu alasan utama mengapa motor dilarang masuk jalan tol. Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi, sementara motor memiliki kecepatan yang lebih rendah dan stabilitas yang kurang baik. Hal ini dapat menyebabkan perbedaan kecepatan yang besar antara motor dan kendaraan lain di jalan tol, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

    Bagikan:

    Ads - After Post Image

    Tags

    Tinggalkan komentar