Pasal ini menyatakan bahwa “Jalan tol hanya diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan yang mempunyai sekurang-kurangnya 4 (empat) roda.”
Peraturan pemerintah ini dibuat untuk menjamin keselamatan pengguna jalan tol dan kelancaran lalu lintas. Motor tidak diperbolehkan masuk jalan tol karena dianggap dapat membahayakan pengguna jalan lain dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Potensi Kecelakaan
Potensi kecelakaan merupakan salah satu alasan utama mengapa motor dilarang masuk jalan tol. Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi, sementara motor memiliki kecepatan yang lebih rendah dan stabilitas yang kurang baik. Hal ini dapat menyebabkan perbedaan kecepatan yang besar antara motor dan kendaraan lain di jalan tol, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.